POLRES CIREBON KOTA,- Tujuan Problem Solving adalah menemukan solusi yang tepat dari sebuah permasalahan melalui musyawarah menuju perdamaian kedua belah pihak.
Berawal dari kesalah fahaman antar warga yang menyebabkan perselisihan yang keduanya merupakan warga RW 01 kelurahan kejaksan kecamatan Kejaksan Cirebon Kota. Rabu malam (12/02/2025)
Menyikapi akan hal tersebut Bhabinkamtibmas kelurahan kejaksan Polsek Utbar Polres Cirebon kota Polda Jabar Bripka Pendiy dan Babinsa mencoba untuk mediasi (Problem Solving) dan di berikan solusi di saksikan ketua RT dan ketua RW setempat
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, SH.S.I.k.,M.S.i. melalui Kapolsek Utbar Kompol Iwan Gunawan SH “membenarkan akan terjadinya kesalahpahaman tersebut dan semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, hal ini juga upaya menciptakan kondusifitas” jelasnya.
Kasi Humas Polres Cirebon kota menambahkan Diimbau kepada warga apabila diwilayah terdapat permasalahan bisa segera mungkin menginformasikan kepada Kepolisian ataupun Bhabinkamtibmas sehingga tetap tercipta situasi kampung yang aman dan kondusif ” AKP M Aris Hermanto, SH.
($@n)