Asas Dominus Litis,  Potensi Kemunduran Sistem Penegakan Hukum

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan Personel Berprestasi

POLRES CIREBON KOTA. – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Pengh...

Postingan Populer

Senin, 10 Februari 2025

Asas Dominus Litis,  Potensi Kemunduran Sistem Penegakan Hukum




PANGKLPINANG,  - Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP baru ternyata menyisipkan sebuah agenda yang patut dimaknai sebagai sebuah kemunduran sistem peradilan dan penegakan hukum di tanah air. Asas Dominus Litis yang terkandung dalam RUU yang tengah digodok ini berpotensi menimbulkan abuse of power dan anti demokrasi.

Dominus Litis berasal dari bahasa Yunani yang secara harafiah berarti tuan atau pemilik perkara. Dimana dalam konteks RUU ini, kejaksaan diberikan kuasa penuh atas pengendalian perkara hukum.

Suara penolakan juga muncul dari kalangan jurnalis. Menurut ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bangka Belitung, Joko Setyawanto, Pemberian kekuasaan penuh ini serta merta akan mengkerdilkan institusi penegakan hukum lain seperti kepolisian, pengadilan, hingga KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Kondisi ini juga sangat rawan dan bisa menjadi ancaman serius bagi sistem demokrasi. Pasalnya, dengan posisi kejaksaan sebagai lembaga yang berada dibawah kendali kepala negara / presiden, kekuasaan ini bisa dijadikan alat untuk membungkam oposisi atau pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

*Ini sama saja dengan mendorong mundur kembali ke sistem hukum monarkhi. Apa jaminan bahwa Jaksa Agung yang notabene merupakan pembantu presiden untuk bisa terbebas dari kepentingan politik presiden?. Ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi sistem penegakan hukum, tetapi juga ancaman besar bagi demokrasi." kata Joko.

Dijelaskannya, Selain itu, harapan masyarakat atas esensi perubahan atau perbaikan KUHP lama yang memang sudah ketinggalan jaman ini bukan pada sistem penegakan hukum, tetapi lebih pada banyaknya pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan masa kekinian, diantaranya tidak terakomodirnya hak membela diri yang dalam beberapa kasus justru berpeluang membalikkan posisi korban menjadi tersangka.

"Semua sepakat bahwa KUHP yang sekarang sudah ketinggalan jaman karena pasal-pasalnya sudah tidak lagi relevan, termasuk masih banyak pasal karet. Ini yang sehatusnya menjadi konsentrasi perubahan, bukan sistem penegakan hukumnya." kata Joko.

Menurut jurnalis yang juga Kepala Biro iNews Bangka Belitung ini, harapan besar masyarakat saat ini adalah perbaikan isi dari KUHP bukan pada perubahan kewenangan atau perombakan instrumen penegakan hukum.

"Sistem dan instrumen penegakan hukum kita sudah baik, sudah jangan diganggu lagi. Fokus saja pada perbaikan, koreksi pasal-pasal yang sudah tidak relevan, itu yang diharapkan masyarakat agar kualitas penegakan hukum di negara ini menjadi lebih baik." kata Joko.