POLRES CIREBON KOTA,- Tujuan Problem Solving adalah menemukan solusi yang tepat dari sebuah permasalahan melalui musyawarah menuju perdamaian kedua belah pihak.
Berawal dari kesalah fahaman antar warga yang menyebabkan perselisihan di dalam rumah tangga antar warga di RT 01 RW 05 pancuran timur kelurahan Sukapura kecamatan Kejaksan Cirebon Kota. Senin malam (03/02/2025)
Menyikapi akan hal tersebut Bhabinkamtibmas kelurahan Kalijaga Polsek Seltim Polres Cirebon kota Polda Jabar Aiptu waryo dan Babinsa mencoba untuk mediasi (Problem Solving) di dalam keluarga
Aiptu waryo juga terus menghimbau “untuk selalu jaga kerukunan dan kedamaian, jangan mudah terpancing berita hoax, agar terciptanya lingkungan yang aman” ungkapnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, SH.S.I.k.,M.S.i. melalui Kapolsek Utbar SH “membenarkan akan terjadinya kesalahpahaman tersebut dan semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, hal ini juga merupakan bagian dari cooling system Ops Mantap Praja Lodaya 2024, upaya menciptakan kondusifitas” jelasnya.
Kasi Humas Polres Cirebon kota menambahkan Diimbau kepada warga apabila diwilayah terdapat permasalahan bisa segera mungkin menginformasikan kepada Kepolisian ataupun Bhabinkamtibmas sehingga tetap tercipta situasi kampung yang aman dan kondusif ” AKP M Aris Hermanto, SH.
($@n)