POLRES CIREBON KOTA.- Seorang guru ngaji berinisial H (39) ditangkap Polres Cirebon Kota karena diduga menyetubuhi santrinya yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor
: LP / B / 74 / II / 2025 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT,
tanggal 08 Februari 2025.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat korban ingin curhat kepada tersangka karena sedang ada masalah dengan keluarganya dan ingin kabur dari rumah. Saat itu tersangka dan korban janjian.
"Jadi korban ini ingin curhat kepada tersangka. Akhirnya mereka janjian untuk bertemu," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo pada konferensi pers pada Selasa (11/2/25).
Setelah itu, tersangka menjemput dan membawa korban ke sebuah hotel yang ada di Kota Cirebon.
"Awalnya saling curhat, namun tersangka meminta berhubungan badan dengan bujuk rayu dan akan bertanggungjawab jika korban hamil," jelasnya.
Kapolres melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian korban yang dipakai saat itu dan sebuah sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
($@n)