Polres Cirebon Kota Ungkap Sindikat Pembobol Minimarket dengan Modus Masuk Lewat Atap

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Hari Pertama Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Aipda Ade Indra Lakukan Tes Kesehatan dan Tes Urin Bagi Sopir di Jalur Majalengka

Majalengka,– Hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di wilayah hukum Polres Majalengka dimulai dengan kegiatan...

Postingan Populer

Selasa, 11 Februari 2025

Polres Cirebon Kota Ungkap Sindikat Pembobol Minimarket dengan Modus Masuk Lewat Atap



POLRES CIREBON KOTA.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol minimarket di wilayah Cirebon.

Para pelaku, yang terdiri dari buruh harian lepas dan seorang pelajar, telah beraksi di berbagai lokasi dengan modus masuk melalui atap minimarket.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/12/VII/2024 dan LP/B/620/XII/2024, yang masing-masing terjadi pada 30 Juli 2024 dan 22 Desember 2024 di dua gerai Alfamart di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

"Para pelaku memiliki modus yang sama, yaitu masuk ke dalam minimarket dengan cara melubangi plafon menggunakan gunting dan tangga bambu. Mereka juga memutus instalasi listrik untuk menghindari deteksi CCTV," ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Dari hasil penyelidikan, lanjut AKBP Eko Iskandar, pihaknya mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama, yaitu AM (25), seorang buruh harian lepas asal Desa Pamengkang, Cirebon; ABH (17), seorang pelajar asal Kota Cirebon; serta YAL (28), buruh harian lepas dari Desa Pamengkang.

"Selain itu, dua orang lainnya berstatus buron (DPO), yakni K dan T, yang berperan sebagai joki dan menjemput pelaku usai beraksi," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang, seperti 80–90 slop rokok berbagai merek, kosmetik, air mineral, minyak goreng, serta uang tunai sekitar Rp350 ribu.

"Total kerugian yang dialami pihak Alfamart dari dua kejadian tersebut mencapai lebih dari Rp37 juta," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting stainless, lakban bening, tangga bambu, tas selempang, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Ketiga tersangka akhirnya diringkus pada 24 Desember 2024 di sebuah hotel di Kota Cirebon dan kini ditahan di Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

((Rahmat))