Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Selama Sepekan, Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan 7 Pelaku Peredaran Narkoba

MAJALENGKA - Selama sepekan menjelang bulan suci Ramadan 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berha...

Postingan Populer

Jumat, 28 Februari 2025

Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan


Jajaran Polresta Cirebon menggerebek rumah penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam razia miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan rumah tersebut mencapai 618 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek.

"Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan 618 botol miras pabrikan berbagai merek. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan intensif seluruh jajaran Polresta Cirebon. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

($@n)