Satlantas Polres Majalengka Kembali Gencar Tertibkan Ranmor, Sebanyak 20 Pengguna Knalpot Brong Diamankan

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0735/Surakarta Laksanakan Pengubinan Dan Panen Raya Padi

Surakarta - Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Kodim 0735/Surakarta, melaksanakan kegiatan Pengubinan dilanjutkan dengan...

Postingan Populer

Senin, 03 Februari 2025

Satlantas Polres Majalengka Kembali Gencar Tertibkan Ranmor, Sebanyak 20 Pengguna Knalpot Brong Diamankan

Majalengka, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Majalengka kembali melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah titik di Majalengka. Senin (3/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar berkendara di Jalan Raya.

Hasilnya, sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot bising tersebut dilakukan penilangan dan disita sementara. Razia ini untuk menekan dampak negatif knalpot brong yang banyak dikeluhkan masyarakat serta antisipasi giat balap liar di malam minggu.

“Antisipasi giat malam minggu, tujuannya agar tidak ada balapan liar khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas AKP Rudi Sudaryono.

Menurut Kasatlantas, dalam operasi/razia ini difokuskan pada kendaraan yang menggunakan kenalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dan seluruh sepeda motor dengan knalpot brong ini diamankan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Majalengka.

Kasatlantas Polres Majalengka, AKP Rudi Sudaryono mengatakan, bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat,” Ujarnya.

Untuk dapat mengambil sepeda motor yang telah disita, para pelanggar ini terlebih dulu melewati proses persidangan dan membayar denda sebagai bukti untuk mengambil barang bukti. Namun agar bisa mengambil kendaraannya, mereka juga wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis sepeda motornya.

“Sementara knalpot brong yang digunakan akan disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali,” pungkas Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudi Sudaryono.

($@b)