Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Mulyadi Pimpinan kabiro Media anugrah post Kabupaten Kampar Bantah Pemberitaan di Media Online terkait dugaan penggelapan Tanah di Desa Senama Nenek sebesar Satu Triliun rupiah

Kabiro media online Anugrah Post, Mulyadi Membantah terkait beredarnya pemberitaan di salah satu media online, Dimana dalam pem...

Postingan Populer

Sabtu, 08 Februari 2025

Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur



Majalengka, Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa dan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/2/2025).

Pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial DS (44) dibekuk Satuan Reskrim Polres Majalengka usai melakukan aksi bejat, dengan mencabuli seorang gadis yang masih berusia 18 tahun.

Mirisnya, korban merupakan adik ipar dari tersangka, yang tinggal serumah dengan tersangka di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular mengatakan, tersangka telah melakukan aksi bejat tersebut hingga korban hamil 7 bulan.

"Kasus ini pun terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar itu mengaku bahwa dirinya tengah mengandung yang disebabkan ulah kakak iparnya sendiri," ujar Tito Witular.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga pun langsung melaporkan DS ke pihak berwajib, pada 3 Januari 2025. Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan.

Setelah polisi mendapatkan cukup bukti yang kuat, selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2025, DS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tito menegaskan, saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji Polres Majalengka. Akibat perbuatannya, tersangka yang hanya bekerja serabutan tersebut, akan dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka pencabulan anak dibawah umur ini, akan kami jerat pasal 81 dan atau pasal 82 peraturan pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka.

($@n)