POLRES CIREBON KOTA,- Tujuan Problem Solving adalah menemukan solusi yang tepat dari sebuah permasalahan melalui musyawarah menuju perdamaian kedua belah pihak.
Berawal dari kesalah fahaman antar warga yang menyebabkan perselisihan antara warga yang dicurigai melakukan pencurian di RW 08 kopi luhur kelurahan Argasunya kecamatan Harjamukti Cirebon Kota,terkait pembuangan limbah dari pemotongan ayam tersebut. Sabtu (01/03/2025)
Menyikapi akan hal tersebut Bhabinkamtibmas kelurahan Argasunya Polsek Seltim Polres Cirebon kota Polda Jabar Aiptu Ahmad Hulaemi dan Babinsa mencoba untuk mediasi (Problem Solving) warga , dan warga yang dicurigai nn di buatkan surat pernyataan untuk tidak mengunjungi di RW 08, disaksikan ketua RW setempat
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, SH.S.I.K.,M.S.i. melalui Kapolsek Seltim AKP Joni Rahmat SH “membenarkan akan terjadinya kesalahpahaman tersebut antar kedua belah pihak, dan segera diselesaikan secara kekeluargaan” jelasnya.
Kasi Humas Polres Cirebon kota menambahkan ” problem solving tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan. Kesepakatan di saksikan oleh staf kelurahan dan ketua RW
Kami harap agar semuanya saling mendukung dalam menjaga kondusifitas lingkungan” tutupnya”AKP M Aris Hermanto, SH.