Ciko

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Cooling Sistem Hadapi Pilkada 2024, Polda Bengkulu Bersama Insan Pers Coffee Morning dan Olahraga Bersama 

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. bersama insan pers Bengkulu, melaksanakan coffee morning dan olahraga bersama bertempat Mak...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Ciko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ciko. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Desember 2023

Pria Ini Diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Dalam Kasus Sabu


ROKAN HULU- Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus dan menetapkan Seorang Pria  sebagai Tersangka dalam kasus  penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

"Tersangka YP Als Ompong (34)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH  melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH, Senin (5/12/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Pelaku yang beralamat di Jalan Badak RT.02 RW.09 Desa Pematang tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Sabtu  (2/12/2023) sekitar pukul 01.30 Wib

"Barang Bukti  Enam Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam Plastik Klip Kecil Bening, 10 Plastik Klip Kecil Bening  satu unit HP merk OPPO warna Biru," terang Kasat.

AKP Sohermansyah SH menjelaskan pada  Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 01.00 Wib, Panit 1 Reskrim Ipda  Sarlose Mesra  SH mendapatkan informasi dari Masyarakat  maraknya terjadi penyalahgunaan Narkoba di Jalan Badak.

 Atas  informasi tersebut, Panit I Reskrim melaporkan info tersebut ke Kapolsek Ujungbatu

Lalu,  Panit I beserta Anggota Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan didapat informasi di Lapangan, Pelakunya Ompong 

Tim Unit Reskrim langsung bergerak ke rumah Pelaku Tengah tidur di dalam kamar 

Setelah Pelaku  dibangunkan Unit Reskrim memperkenalkan diri sambil menunjukkan surat tugas.

Lalu, Unit Reskrim  langsung melakukan penggeledahan dan didapati Enam  Paket Narkotika jenis Sabu beserta  Barang Bukti lainnya.

"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti  diamankan ke Mapolsek Ujungbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,"  pungkas AKP Sohermansyah SH.

(Humas Polres Rohul): ds/(Nur saad)

Minggu, 18 Juni 2023

Bhabinkamtibmas Desa Buyut Polsek Gunung Jati melaksanakan Sambang Kamtibmas

 
POLRES CIREBON KOTA,- Bripka Insanul Karim Bhabinkamtibmas Desa Buyut,Polsek Gunung Jati, Polres Cirebon Kota melaksanakan Sambang Kamtibmas kepada Ibu Halimah selaku penjual rujak di Blok Karang Anyar Rt. 02 Rw. 02 Desa Buyut Kecamatan Gunung Jati Wilkum Polres Cirebon Kota (18-06-23).

Hal ini dilakukan Sesuai dengan visi misi Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH , S.Ik , MH “PENJAGA KASEPUHAN” ( Prediktif, antisipatif, bertanggung jawab, gigih, akuntabel, bekerja keras, sinergi, efektif, humanis dan amanah). 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH , S.Ik , MH melalui Kapolsek Gunung Jati, Akp M. Qomaruddin, SH MH menyatakan ”Dalam rangka memelihara kamtibmas di perlukan kerja sama antara TNI , Polri, Pemerintahan setempat dan seluruh lapisan masyarakat di lingkungan agar saling berpartisipasi menjaga lingkungan,” 

”Sambang warga melalui patroli dialogis dirasakan sangat efektif dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan kamtibmas ,upaya antisipasi gangguan keamanan di lingkungan“tegasnya.

Hal ini juga merupakan bentuk nyata Polri khususnya Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman di tengah masyarakat. Dengan kegiatan sambangnya juga menghimbau untuk dapat bekerjasama dan memberikan setiap informasi akan Kamtibmas sehingga dapat diantisipasi setiap kemungkinan yang akan timbul dan tentunya tercipta situasi yang kondusif. Tutup Kasi Himas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. SH.,MH.

(Santo)

Rabu, 14 Juni 2023

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku TPPO dengan Iming-Iming Gaji 4,7 Juta per Bulan

POLRES CIREBON KOTA,- Polres Cirebon Kota telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. 

Kegiatan press release mengenai pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu tanggal 14 Juni 2023, mulai pukul 13.30 hingga 14.10 WIB, di halaman Mapolres Cirebon Kota yang terletak di Jl. Veteran No. 05, Kota Cirebon. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H. Dan turut hadir Kadisnaker Kab. Cirebon Sdr. NOVI HENDRIANTO, S.STP., M.Si dan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disnaker Kab. Cirebon Sdr. RAHENDRA. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK MH mengatakan, Kejadian ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Dusun Dedali Rt. 22/05, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Pelaku diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4.700.000,- per bulan, serta uang fee sebesar Rp 6.000.000,- jika berangkat melalui pelaku. Pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit. Jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke Layanan Terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, pelapor mendatangi tersangka D, yang kemudian menghubungi Sdri. R untuk memulangkan korban W. Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia. Masih kata Ariek Indra Sentanu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial D, seorang perempuan berusia 44 tahun, sebagai pelaku utama. Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Papar Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Paspor An Korban W Nomor C7380885, Visa Kunjungan 30 Hari An Korban dan 1 (Satu) lembar Surat Izin keluarga Korban. jelasnya didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota IPDA IMAN HENDRO S, SH., Mh

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang
dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( ancaman paling singkat 3 Th Paling Lama 15 Tahun Denda Paling Sedikit 120 Juta dan paling banyak 600 juta ). Ujarnya didampingi Kasi humas polres cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH. dan Kasubsi penmas Ipda Charis, SH.

(Santo)