Rabu, 04 Januari 2023
Semakin Banyak Warga Pontianak Gunakan Kendaraan Listrik
Rabu, 28 Desember 2022
Diduga Oknum Leasing ACC Cabang Cirebon, "Begal Paksa" Mobil Milik Sanija Di Jalan..!!
Senin, 21 November 2022
KTT G20 di Bali, Ada 300 Unit Kendaraan Wuling Air EV Untuk Menunjang Mobilitas Anggota Delegasi Negara
Selasa, 15 November 2022
Beberapa Kelebihan Mobil Listrik Yang Digunakan Kapolri Sebagai Kendaraan Dinas di KTT G20
Kamis, 10 November 2022
Cek Surat Surat Jika Anda Ingin Membeli Kendaraan Bekas
Cirebon, buserpolkrim.com - Cek surat-surat dalam pembelian kendaraan bekas, salah satunya adalah kelengkapan surat-surat dari kepemilikan ini menjadi wajib yang nggak boleh kita lupakan.
Surat pada BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Praktik jual beli pada kendaraan harus kita pahami, yang mungkin sering kita dengar bahwa ada istilahnya surat sebelah, hal ini masih sering banyak kita dijumpai, terutama pada pembelian kendaraan hobi tahun lawas, contohnya motor atau pada tahun lama.
Surat kendaraan bisa dikatakan tidak lengkap, jika membeli kendaraan hanya BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja bisa diartikan surat sebelah.
Memiliki STNK-NYA saja apakah sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?, dalam hal ini ditegaskan menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) definisi BPKB dan STNK yaitu: "BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".
Berarti pada Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012. "STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya".
Jadi sangat jelas dari penjelasan di atas, bahwa hanya BPKB saja yang berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, bisa disimpulkan STNK hanya merupakan sebatas surat resmi bukti pengoperasian kendaraan bermotor di jalan seperti layaknya pelat nomor.
Jadi bila masyarakat ingin membeli kendaraan bekas, alangkah baiknya cari yang ada BPKB-nya karena STNK bukan surat bukti kepemilikan.
Demi keamanan untuk menghindari praktik penipuan jual beli motor curian atau motor bodong dengan STNK palsu, kita harus teliti terhadap surat secara lengkap dan tanyakan kepada pihak terkait.