Sintang

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Danyonmarhanlan VIII  bersama Prajurit Petarung Bitung turut hadir dalam  Naval Base Open Day dalam rangka HUT TNI AL ke 79 Tahun 2024,

TNI AL, Dispen Kormar (Bitung) , Dalam Rangka HUT TNI AL ke 79 Tahun 2024,  Danyonmarhanlan VIII Letkol Marinir Aditya Indarto, S.E., M.Tr. ...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Sintang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sintang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Januari 2023

Diduga Aktifitas Ilegal Judi Sabung Ayam Di Tugu Jam Mulai Lagi, Berharap Ada Tindakan Tegas Dari APH


SINTANG (Kalbar), Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Senin pagi (16/01/2023) terkait dengan maraknya dugaan perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah masuk Tugu Jam Kabupaten Sintang. Sempat terhenti sebentar aktifitas judi ayam tersebut, kini diduga kembali lagi membuat ulahnya.

Menurut keterangan dari panitia pelaksana kegiatan judi sabung ayam yaitu inisial SD mengatakan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut dirasa memang rutin setiap hari dilaksanakan.

Informasi yang diterima dari warga yang melapor yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak panitia sendiri dalam mengadakan kegiatan tersebut tidak memperdulikan dampaknya karena masalah perjudian sangat melanggar aturan hukum.

"Jelas pak ini mereka semakin jadi. Kan ini benar-benar telah melanggar aturan hukum karena aktifitas perjudian merupakan aktifitas ilegal. Karena sudah ada instruksi dari Kapolri," ungkap warga tersebut.

Informasi yang diterima dari beberapa pihak bahwa judi sabung ayam tersebut rutin setiap hari diduga mulai pukul 14:00 WIB sampai dengan sore hari bahkan hingga malam hari. 

Kegiatan ilegal judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

"Kalau ini masih terulang kembali, saya akan laporkan kegiatan ini ke aparat penegak hukum sampai ke Kapolda. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas," pungkas warga yang tidak mau disebutkan namanya. 

(Tim Red)

Sabtu, 14 Januari 2023

Menjaga Harkamtibmas Brimob Kalbar Laksanakan Patroli


Sintang Kalbar - Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar merupakan satuan yang melakukan tugas operasional dan bisa memback-up seluruh satuan kewilayahan di kabupaten Sintang dan Melawi. Jum’at (13/1/23)

Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas diwilayah hukum Polda Kalbar, khususnya wilayah hukum Polres Sintang personil Kompi 3 Batalyon B Pelopor melaksanakan patroli ditempat-tempat yang rawan akan terjadinya tindak kejahatan. 1 Tim Patroli dipimpin Beiptu Raymond Gabriel melaksanakan Patroli.

Patroli ini untuk menekan angka kriminalitas dalam menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di kabupaten Sintang.

Selain melaksanakan Patroli Kamtibmas Tim Patroli Kompi 3 Brimob Kalbar juga mengadakan Patroli secara dialogis tentunya berpartisipasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat sedikit tentang protokol kesehatan. 

Tugas tim Patroli ini adalah melakukan patroli di sudut-sudut kota, diantaranya komplek, pasar modern atau tradisional dan tempat keramaian di kabupaten Sintang. Terutama kawasan padat penduduk dan titik-titik yang dianggap rawan kriminalitas.

“Dalam kegiatan patroli kali ini berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga terciptalah kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sintang”, tegas Danru Tim Patroli Briptu Raymond

Sumber:Brimob Polda Kalbar

(Irfan)

Minggu, 25 Desember 2022

67 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang Dapat Remisi di Hari Raya Natal


Sintang, Kalbar, buserpolkrim.com - Sebanyak 67 Orang Warga Binaan Lapas Sintang mendapatkan Remisi Hari raya Natal Tahun 2022. Minggu (25/12/2022).

Dalam pelaksanaannya Nobertus Darsono selaku Kasubsi Registrasi membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Dari SK Nomor : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022, sebanyak 67 Orang mendapatkan Remisi Hari Raya Natal Tahun 2022

Setelah pembacaan Remisi Sumardiyanta selaku Kasi Bimnapi Giatja membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly.
“Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya”.

Kegiatan pembacaan Remisi ditutup dengan ramah tamah antara petugas dan Warga Binaan.

Selanjutnya Sumardiyanta selaku Kasi Bimnapi Giatja saat ditemui di ruangannya mengatakan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 disetujui semuanya dengan jumlah 67 Orang.

“Pengusulan Kita 67 Orang WBP yang mendapatkan remisi, alhamdulillah semuanya disetujui, RK I Jumlahnya 67 Orang dan RK II hari ini tidak ada yang bebas”. Ujar Sumardiyanta kerap disapa Pak Toto.

“Adapun kategori kasus mendapatkan remisi  ialah Narkotika 17 Orang, Perlindungan anak 27 Orang, Pencurian 12 Orang, Pembunuhan 3 Orang, Penadahan 1 Orang, KDRT 1 Orang, Lain-lain 6 Orang. Terdiri dari 66 Orang Pria Dewasa dan 1 Orang Wanita dewasa dengan RK 1 67 Orang” Tambahnya.

“Yang mendapatkan ini tentunya telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sehingga mereka mendapatkan remisi natal tahun 2022, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi natal tahun 2022 tetap sabar, tetap melakukan kegiatan yang sesuai dengan program pembinaan yang telah direncanakan atau yang telah dilaksanakan oleh Lapas Sintang” Harapnya.

Sumber:Lapas Kelas II B Sintang
J/98

(Red)

Bimbingan Kerohanian Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II B Sintang di Malam Natal


Sintang, Kalbar, buserpolkrim.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang Laksanakan salah satu fungsinya yaitu melaksanakan bimbingan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Bertepatan dengan tanggal 24 Desember 2022, sebanyak 113 WBP yang beragama Kristen dan katolik diajak bersukacita dengan memperingati malam Natal di Gereja Santo Petrus Lapas Sintang.

Nobertus Darsono selaku kasubsi registrasi mengatakan kami mengajak seluruh WBP yang beragama Kristen agar mengikuti malam natal bersama agar merasakan kasih natal di tahun 2022.

“Pada malam ini mengadakan rangkaian ibadah malam natal bersama warga binaan yang ada di Lapas Sintang. Tujuannya semoga Warga Binaan bisa merasakan kasih natal walaupun berada di dalam Lapas” Ujar Darsono.

“Saya Berharap dengan kita memberikan pelayanan kepada mereka, mereka juga bisa merasakan kasih dari kita sebagai petugas pemasyarakatan, sehingga mereka bisa mengikuti semua peraturan dengan baik dan mengikuti segala macam program pembinaan yang diberikan” Harapnya.

Kegiatan berlangsung penuh kasih dan ditutup dengan acara ramah tamah.

Sumber:Lapas Kelas II B Sintang Nobertus Darsono Selaku Kasubsi Registrasi

(Red)