polres Indramayu

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Peringati Word Clean Up Day, Babinsa Gandekan Bersama Staf Kelurahan Bersihkan Lingkungan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Teguh K, tampak semangat melaksanakan gotong royong bers...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label polres Indramayu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polres Indramayu. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2024

Raih Kesuksesan Operasi Ketupat Lodaya 2024, Polres Indramayu Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral


Indramayu - Polres Indramayu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka menyambut Operasi Ketupat Lodaya 2024. Senin (1/4/2024)


Kegiatan ini berlangsung di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolres Indramayu dan perwakilan dari instansi terkait lainnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan bahwa penerapan pengamanan arus mudik tahun 2024 dimulai hari Selasa, 2 April 2024. 


Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kepadatan lalu lintas yang signifikan pada tahun-tahun sebelumnya, terutama di rest area km 130 dan stasiun Jatibarang.

Menurut Kapolres, pengamanan arus mudik tahun 2023 lalu mengalami lonjakan pengguna jalan yang signifikan, terutama dari Jabodetabek melalui jalur tol dan pantura. 

Antusiasme masyarakat pada tahun ini diprediksi akan lebih tinggi, sehingga perlu adanya koordinasi dan kolaborasi dari semua pihak terkait.

Kegiatan rapat koordinasi ini juga membahas tentang upaya penekanan tingkat kejahatan dan kenakalan remaja selama musim arus mudik. 


Pihak terkait juga memberikan dukungan pelayanan kesehatan dengan menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan untuk petugas dan masyarakat yang menggunakan fasilitas pos-pos arus mudik.

Kapolres Indramayu juga mengajak para camat, kepala desa, dan lurah untuk mendukung upaya pengamanan dengan menyediakan rest area di jalur pantura yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk beristirahat.

Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi lintas sektoral ini, semua pihak dapat bekerja secara terintegrasi dan komprehensif dalam melaksanakan tugas kemanusiaan demi menjaga keamanan, kelancaran, dan kenyamanan selama Operasi Ketupat Lodaya 2024, kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.



(Santo)

Kapolda Jabar Tinjau Rest Area Km 130 A Untuk Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2024 di Wilayah Polres Indramayu

Indramayu - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., melakukan peninjauan dan pengecekan Rest Area Km 130 A, Senin (1/4/2024).


Pengecekan dilakukan dalam rangka kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Indramayu. 

Dalam kunjungannya, Kapolda Jabar didampingi oleh pejabat utama (PJU) Polda Jabar dan disambut langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.

AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, menyampaikan bahwa Kapolda Jabar melakukan peninjauan dalam rangka kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2024. 


“Tujuan dari kunjungan ini untuk memastikan kesiapan dan kelengkapan fasilitas Pos Pam 130 A guna menghadapi arus mudik lebaran tahun 2024, terutama di wilayah hukum Polres Indramayu,” kata AKP Saefullah.

Kegiatan peninjauan ini menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mengamankan arus mudik dan menjaga ketertiban selama musim libur Lebaran tahun 2024. 


“Bapak Kapolda Jabar turut memastikan bahwa fasilitas Pos Pam 130 A siap digunakan dan mendukung kelancaran serta keamanan para pemudik,” ungkap AKP Saefullah.

Lanjut disampaikan AKP Saefullah bahwa peninjauan Kapolda Jabar di Rest Area Km 130 A juga sebagai langkah strategis dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalur mudik tersebut. 


“Semua persiapan dan kelengkapan fasilitas menjadi fokus utama guna memastikan bahwa pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua masyarakat,” tegas AKP Saefullah.



(Santo)

Sabtu, 16 Maret 2024

Menjaga Kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan, Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin, 19.065 Tablet Disita


Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan pada hari ke-5 bulan Ramadhan. 


Selain mengamankan pelaku, ribuan butir obat-obatan terlarang juga berhasil diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. 


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

"Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet," terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Sabtu (16/3/2024)

Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya. 


Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Otong Jubaedi.

Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu. Tambah AKP Otong Jubaedi.



(Santo)

Selasa, 12 Maret 2024

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan Pengusaha Bri Link, Sempat Viral di Media Sosial


Indramayu,- Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan agen BRI Link di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu berakhir sudah.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Jadimulya Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon pada Sabtu 09 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB 

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangan kepada awak media, menyebutkan bahwa ada 4 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan. 


Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link. 


Selain itu, tersangka lainnya adalah DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS

“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata , AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Senin (11/3/2024)

Kapolres Indramayu juga menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban sedang berjemur di halaman rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rokok.


Selanjutnya pelaku mengatakan pada korban NYILI DUIT NING ENDI RON ? (PINJAM UANG DIMANA, RON?)”

Terus korban menjawab NGUTANG NING BRI BAE (SANA HUTANG DI BANK BRI SAJA) 


Terus pelaku menjawab KITA WIS DUE UTANG NING BRI (SAYA SUDAH PUNYA HUTANG DI BANK BRI)

Kemudian saat korban berbalik badan membelakangi Pelaku, pelaku langsung mengambil sehelai kain dan langsung menjeratkanya ke leher korban, kemudian pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai korban lemas dan meninggal dunia.

Setelah itu, lanjut Kapolres Indramayu, pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban, setelah itu pelaku mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.


“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar,” terang AKBP M. Fahri Siregar.


Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian.

Motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.


“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” jelas AKBP M. Fahri Siregar.



(Santo)