All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Peduli Keselamatan Warga, Danramil 05/Pasar Kliwon Cek Jalur Rel Kereta Api Tanpa Palang di Kelurahan Semanggi

Surakarta - Danramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta Kapten Kav Supriyanto bersama dengan Babinsa kelurahan Semanggi melaksanakan penge...

Postingan Populer

Selasa, 11 Februari 2025

Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif, Babinsa Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Intensifkan Patroli Wilayah

Surakarta - Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel Kaputing dan Serda Sugiyanto bersama dengan Bhabinkamtibmas Keprabon Aiptu Anip Purnanto melaksanakan patroli wilayah di Kampung Kusumodiningratan RW 05 Kelurahan Keprabon Kecamatan Banjarsari, Selasa (11/02/2025).

Dikatakan Serma Daniel dirinya bersama dengan Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli di beberapa objek vital serta menyambangi tempat - tempat rawan lainnya, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah binaan.

"Kami bersama dengan Bhabinkamtibmas terus meningkatkan Patroli untuk mengantisipasi adanya aksi kriminalitas."ujarnya .

"Kami  juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama - sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta himbauan agar masyarakat selalu jaga faktor keamanan di lingkungan masing - masing."tutupnya.

Penulis : Arda 72

Kapolres Cirebon Kota Tinjau TK dan SD Kemala Bhayangkari, Berikan Bingkisan untuk Guru

POLRES CIREBON KOTA. –Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, melakukan kunjungan kerja ke TK Kemala Bhayangkari 27 dan SD Kemala Bhayangkari 3 di Jl. Slamet Riyadi No. 20, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Selasa (11/2/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.I.K., Ketua Bhayangkari Cabang Cirebon Kota Ny. Mayya Eko Iskandar, serta Wakil Ketua Bhayangkari Ny. Fira Rizky beserta jajaran pengurus Bhayangkari.

Tinjau Kondisi Sekolah dan Proses Belajar

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kondisi bangunan sekolah, proses belajar mengajar, serta memberikan apresiasi kepada para guru dan pengurus sekolah. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres beserta rombongan juga membagikan bingkisan sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada tenaga pendidik.

“Kami ingin memastikan kondisi sekolah dalam keadaan baik serta melihat langsung bagaimana proses pembelajaran berlangsung. Guru memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus, oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada mereka,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Selain meninjau fasilitas sekolah, Kapolres juga berinteraksi dengan para guru dan pengurus sekolah guna mendengarkan langsung aspirasi serta kendala yang dihadapi dalam proses pendidikan.

Ketua Bhayangkari Cabang Cirebon Kota, Ny. Mayya Eko Iskandar, turut menyampaikan bahwa Bhayangkari berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan anak usia dini, khususnya di lingkungan sekolah Kemala Bhayangkari.

“Kami berharap fasilitas pendidikan yang ada dapat terus berkembang demi menciptakan lingkungan belajar yang nyaman bagi anak-anak,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, mencerminkan sinergi antara Polri, Bhayangkari, serta tenaga pendidik dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Cirebon.

($@n)

Rudapaksa Anaknya, Ayah Tiri Dibekuk Polres Cirebon Kota

POLRES CIREBON KOTA.-  Perbuatan bejat dilakukan S (51) tega rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga tiga kali.

Kejadian ini terungkap setelah keluarga melaporkan kasus tersebut kepada Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan 
Laporan Polisi Nomor 
: LP / B / 377 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Agustus 2024.

Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memberikan makanan kepada anaknya. Setelah tertidur pulas tersangka langsung masuk ke kamar korban untuk melancarkan aksinya.

"Awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian menyetubuhi dan atau mencabulinya. Kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali," jelasnya dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban dan flashdisk.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa 
Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling 
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima 
miliar rupiah).

($@n)

Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Ditangkap Polres Cirebon Kota

POLRES CIREBON KOTA.- Seorang guru ngaji berinisial H (39) ditangkap Polres Cirebon Kota karena diduga menyetubuhi santrinya yang masih di bawah umur.

Kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor
: LP / B / 74 / II / 2025 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT,
tanggal 08 Februari 2025.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat korban ingin curhat kepada tersangka karena sedang ada masalah dengan keluarganya dan ingin kabur dari rumah. Saat itu tersangka dan korban janjian.

"Jadi korban ini ingin curhat kepada tersangka. Akhirnya mereka janjian untuk bertemu," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo pada konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Setelah itu, tersangka menjemput dan membawa korban ke sebuah hotel yang ada di Kota Cirebon.

"Awalnya saling curhat, namun tersangka meminta berhubungan badan dengan bujuk rayu dan akan bertanggungjawab jika korban hamil," jelasnya.

Kapolres melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian korban yang dipakai saat itu dan sebuah sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).

($@n)

Polres Cirebon Kota Ungkap Sindikat Pembobol Minimarket dengan Modus Masuk Lewat Atap


POLRES CIREBON KOTA.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol minimarket di wilayah Cirebon.

Para pelaku, yang terdiri dari buruh harian lepas dan seorang pelajar, telah beraksi di berbagai lokasi dengan modus masuk melalui atap minimarket.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/12/VII/2024 dan LP/B/620/XII/2024, yang masing-masing terjadi pada 30 Juli 2024 dan 22 Desember 2024 di dua gerai Alfamart di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

"Para pelaku memiliki modus yang sama, yaitu masuk ke dalam minimarket dengan cara melubangi plafon menggunakan gunting dan tangga bambu. Mereka juga memutus instalasi listrik untuk menghindari deteksi CCTV," ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Dari hasil penyelidikan, lanjut AKBP Eko Iskandar, pihaknya mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama, yaitu AM (25), seorang buruh harian lepas asal Desa Pamengkang, Cirebon; ABH (17), seorang pelajar asal Kota Cirebon; serta YAL (28), buruh harian lepas dari Desa Pamengkang.

"Selain itu, dua orang lainnya berstatus buron (DPO), yakni K dan T, yang berperan sebagai joki dan menjemput pelaku usai beraksi," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang, seperti 80–90 slop rokok berbagai merek, kosmetik, air mineral, minyak goreng, serta uang tunai sekitar Rp350 ribu.

"Total kerugian yang dialami pihak Alfamart dari dua kejadian tersebut mencapai lebih dari Rp37 juta," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting stainless, lakban bening, tangga bambu, tas selempang, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Ketiga tersangka akhirnya diringkus pada 24 Desember 2024 di sebuah hotel di Kota Cirebon dan kini ditahan di Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

($@n)

Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Ditangkap Polres Cirebon Kota



POLRES CIREBON KOTA.- Seorang guru ngaji berinisial H (39) ditangkap Polres Cirebon Kota karena diduga menyetubuhi santrinya yang masih di bawah umur.

Kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor
: LP / B / 74 / II / 2025 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT,
tanggal 08 Februari 2025.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat korban ingin curhat kepada tersangka karena sedang ada masalah dengan keluarganya dan ingin kabur dari rumah. Saat itu tersangka dan korban janjian.

"Jadi korban ini ingin curhat kepada tersangka. Akhirnya mereka janjian untuk bertemu," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo pada konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Setelah itu, tersangka menjemput dan membawa korban ke sebuah hotel yang ada di Kota Cirebon.

"Awalnya saling curhat, namun tersangka meminta berhubungan badan dengan bujuk rayu dan akan bertanggungjawab jika korban hamil," jelasnya.

Kapolres melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian korban yang dipakai saat itu dan sebuah sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).

((Rahmat)) 

Polres Cirebon Kota Ungkap Sindikat Pembobol Minimarket dengan Modus Masuk Lewat Atap



POLRES CIREBON KOTA.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol minimarket di wilayah Cirebon.

Para pelaku, yang terdiri dari buruh harian lepas dan seorang pelajar, telah beraksi di berbagai lokasi dengan modus masuk melalui atap minimarket.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/12/VII/2024 dan LP/B/620/XII/2024, yang masing-masing terjadi pada 30 Juli 2024 dan 22 Desember 2024 di dua gerai Alfamart di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

"Para pelaku memiliki modus yang sama, yaitu masuk ke dalam minimarket dengan cara melubangi plafon menggunakan gunting dan tangga bambu. Mereka juga memutus instalasi listrik untuk menghindari deteksi CCTV," ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Dari hasil penyelidikan, lanjut AKBP Eko Iskandar, pihaknya mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama, yaitu AM (25), seorang buruh harian lepas asal Desa Pamengkang, Cirebon; ABH (17), seorang pelajar asal Kota Cirebon; serta YAL (28), buruh harian lepas dari Desa Pamengkang.

"Selain itu, dua orang lainnya berstatus buron (DPO), yakni K dan T, yang berperan sebagai joki dan menjemput pelaku usai beraksi," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang, seperti 80–90 slop rokok berbagai merek, kosmetik, air mineral, minyak goreng, serta uang tunai sekitar Rp350 ribu.

"Total kerugian yang dialami pihak Alfamart dari dua kejadian tersebut mencapai lebih dari Rp37 juta," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting stainless, lakban bening, tangga bambu, tas selempang, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Ketiga tersangka akhirnya diringkus pada 24 Desember 2024 di sebuah hotel di Kota Cirebon dan kini ditahan di Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

((Rahmat)) 

Lewat samangg Bhabinkamtibmas kebon baru Polsek Utbar Polres Cirebon Kota himbau Kamtibmas

POLRES CIREBON KOTA -, implementasi cooling system Ops Mantap Praja Lodaya tahun 2024. Bripka Dede selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan kebon baru Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar aktif sambang tokoh masyarakat dan warga sekaligus kontrol ke wilayah binaan di RW 06 tanda barat Kelurahan kebon baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota, Selasa dinihari (11/02/2025).

Disampaikan Bripka Dede kepada masyarakat himbau bersama-sana berperan aktif menjaga kedamaian serta membangun cooling system di tahun politik saat ini“ Ucapnya

Sementara itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto, S.IK, MM melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, SH mengatakan, kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini adalah sebagai upaya untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan warga masyarakat dalam rangka Ops Mantap Praja Lodaya tahun 2024 mengawal pilkada damai

Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota “Hal tersebut merupakan peran aktif Bhabinkamtibmas dan warga untuk bersinergi dalam menjaga kondusifitas di lingkungan pasca Pilkada serentak” Tutup AKP M Aris Hermanto, SH

($@n)

Lewat samangg Bhabinkamtibmas kebon baru Polsek Utbar Polres Cirebon Kota himbau Kamtibmas

POLRES CIREBON KOTA -, implementasi cooling system Ops Mantap Praja Lodaya tahun 2024. Bripka Dede selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan kebon baru Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar aktif sambang tokoh masyarakat dan warga sekaligus kontrol ke wilayah binaan di RW 06 tanda barat Kelurahan kebon baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota, Selasa dinihari (11/02/2025).

Disampaikan Bripka Dede kepada masyarakat himbau bersama-sana berperan aktif menjaga kedamaian serta membangun cooling system di tahun politik saat ini“ Ucapnya

Sementara itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto, S.IK, MM melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, SH mengatakan, kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini adalah sebagai upaya untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan warga masyarakat dalam rangka Ops Mantap Praja Lodaya tahun 2024 mengawal pilkada damai

Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota “Hal tersebut merupakan peran aktif Bhabinkamtibmas dan warga untuk bersinergi dalam menjaga kondusifitas di lingkungan pasca Pilkada serentak” Tutup AKP M Aris Hermanto, SH

($@n)